NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – 138 MILIAR RUPIAH DANA DAK RAKYAT DIDUGA DIKORUPSI.
Di momentum HUT RI ke-81, proyek *RSUD Cerah Medika Kabupaten Nias Barat justru menjadi bukti kemunduran. Proyek senilai Rp 138.286.818.003 berdasarkan Kontrak No. `000.3.3/23/SP/DB-RS/PPK/DINKES/2025` tanggal 10 Juni 2025 dengan sumber DAK Fisik Kesehatan 2025 hingga Agustus 2026 terbengkalai 1,5 tahun.
Berdasarkan plang proyek, pelaksana adalah TURELOTO – NARA – SANGKURIANG, KSO. Konsultan pengawas PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES – PT. CITRA YASA PERSADA (KSO)*. PPK nya Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Kondisi di lapangan memprihatinkan. Dari luar megah, di dalam “Kayak Duri Kemdondong” – plafon bolong, scaffolding roboh, material berserakan. Padahal masa kontrak 295 hari sudah lewat dan ini adalah satu-satunya harapan 100 Ribu Jiwa warga.
“Ini jelas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Ada pembiaran berjamaah yang merugikan keuangan negara,” tegas Koordinator Aktifis.
“Kami akan melaporkan 3 pihak ini ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran:” ujar Kuasa Hukum DiscoveryNews.id.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 ayat (1) : Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. _Ancaman: 4 tahun – 20 tahun penjara – Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman: 1 tahun – 20 tahun penjara – Pasal 55 KUHP : Turut serta melakukan tindak pidana
2UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Tentang pengelolaan keuangan negara yang harus hemat, efektif, efisien
“Kontraktor diduga asal jadi, Konsultan diduga tutup mata, PPK diduga lalai. Akibatnya 138 Miliar uang DAK Kesehatan terancam hilang dan 100 Ribu Jiwa dirugikan hak kesehatannya,” lanjutnya.
“Kami minta Kejaksaan Agung RI segera melakukan audit investigasi, menetapkan tersangka, menyita aset, dan mengadili para pelaku. Jangan nodai HUT RI dengan korupsi kesehatan, ” pungkasnya.
Reporter : Tim
Editor : Redaksi









Komentar