PEKANBARU, DiscoveryNews.id – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap, Mengecam Keras Dugaan Tindakan Represif Oknum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Terhadap Dua Mahasiswa Pada Kamis, 2 Juli 2026 Pukul 14.30 WIB.
Peristiwa Diduga Terjadi Di Depan Gerbang Polresta Pekanbaru Ketika Para Korban Hendak Menyampaikan Surat. Akibatnya, Keduanya Mengalami Luka-Luka. Salah Satu Korban Adalah Pengurus Aktif BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Yang Mengalami Luka Memar.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Ahmad Yunus Menyebut Tindakan Tersebut Diduga Melanggar Sejumlah Aturan.
“Ini Jelas Melanggar *Pasal 2 Ayat 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri Bahwa Polri Bertindak Berdasarkan Hukum Dan HAM. Bertentangan Dengan *Pasal 28E UUD 1945* Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Dan Memenuhi Unsur Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan Dengan Ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara,” Tegasnya.
Ia Juga Menyoroti Pelanggaran UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Dan *UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.
6 Tuntutan BEM STAI Al-Azhar
1. Mengecam Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Polresta Pekanbaru.
2. Mendesak Kapolri Mengevaluasi Kepemimpinan Polda Riau Dan Menjatuhkan Sanksi Sesuai Perkap No. 14/2011 Tentang Kode Etik Polri
3.Mendesak Kapolda Riau Bentuk Tim Independen Mengusut Tuntas Sesuai Pasal 18 UU No. 2/2002.
4. Mendesak Proses Hukum Terhadap Oknum Secara Pidana, Etik, Dan Disiplin
5. Mendesak Evaluasi Terhadap Kapolresta Pekanbaru.
6. Menuntut Perlindungan Terhadap Korban Sesuai UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
“BEM STAI Al-Azhar Akan Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas. Mahasiswa Adalah Mitra Kritis, Bukan Musuh Negara,” Pungkas Ahmad Yunus.
Tim
Redaktur : Redakpel.







Komentar