oleh

BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru: Oknum Polresta Pekanbaru Diduga Langgar UU Polri, UU HAM, Dan KUHP

PEKANBARU, DiscoveryNews.id – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap, Mengecam Keras Dugaan Tindakan Represif Oknum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Terhadap Dua Mahasiswa Pada Kamis, 2 Juli 2026 Pukul 14.30 WIB.

Peristiwa Diduga Terjadi Di Depan Gerbang Polresta Pekanbaru Ketika Para Korban Hendak Menyampaikan Surat. Akibatnya, Keduanya Mengalami Luka-Luka. Salah Satu Korban Adalah Pengurus Aktif BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Yang Mengalami Luka Memar.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Dugaan Pelanggaran Berlapis
Ahmad Yunus Menyebut Tindakan Tersebut Diduga Melanggar Sejumlah Aturan.

“Ini Jelas Melanggar *Pasal 2 Ayat 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri  Bahwa Polri Bertindak Berdasarkan Hukum Dan HAM. Bertentangan Dengan *Pasal 28E UUD 1945* Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Dan Memenuhi Unsur  Pasal 351 Ayat 1 KUHP  Tentang Penganiayaan Dengan Ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara,” Tegasnya.

Ia Juga Menyoroti Pelanggaran  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Dan *UU No. 5 Tahun 1998  Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

6 Tuntutan BEM STAI Al-Azhar
1. Mengecam  Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Polresta Pekanbaru.

2. Mendesak Kapolri  Mengevaluasi Kepemimpinan Polda Riau Dan Menjatuhkan Sanksi Sesuai Perkap No. 14/2011 Tentang Kode Etik Polri

3.Mendesak Kapolda Riau  Bentuk Tim Independen Mengusut Tuntas Sesuai Pasal 18 UU No. 2/2002.

4. Mendesak Proses Hukum Terhadap Oknum Secara Pidana, Etik, Dan Disiplin

5. Mendesak Evaluasi Terhadap Kapolresta Pekanbaru.

6. Menuntut Perlindungan Terhadap Korban Sesuai  UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

“BEM STAI Al-Azhar Akan Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas. Mahasiswa Adalah Mitra Kritis, Bukan Musuh Negara,” Pungkas Ahmad Yunus.

Tim
Redaktur : Redakpel.

wartawan
Author: wartawan

Komentar