SEMARANG discoverynews.id– Dugaan adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian mewarnai kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP. Perkara tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang setelah keluarga korban mengajukan laporan resmi.
Korban melapor melalui ibu kandungnya, Hindrawati, dengan pendampingan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang. Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri atas Dr. (Hc.) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, H. Sumanto, Alvin Rifki Nova Pramana, Yanuar Habib, dan Agustiana Nurkomalawati.
Usai berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA dan PPO Polrestabes Semarang pada Selasa (7/7/2026), kuasa hukum menyebut penyidik akan segera memulai pemeriksaan terhadap para saksi.
“Korban merupakan anak di bawah umur sehingga kami berharap penanganannya menjadi prioritas. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan agar perkara ini terang,” ujar Dr. (Hc.) Joko Susanto.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada tim pendamping hukum, peristiwa bermula pada Sabtu (4/7/2026) dini hari di Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat. Saat hendak pulang setelah mengantar temannya, korban mengaku dihentikan oleh tiga orang yang tidak dikenalnya.
Korban kemudian mengaku mengalami pemukulan dan interogasi. Salah seorang yang diduga terlibat disebut mengaku sebagai anggota intelijen Polsek. Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Semarang Barat sebelum akhirnya dipersilakan pulang.
Pihaknya menilai seluruh rangkaian kejadian tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk memastikan identitas orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Kuasa hukum lainnya, Alvin Rifki Nova Pramana, menambahkan pihaknya telah menyerahkan foto salah satu terduga pelaku kepada penyidik. Berdasarkan penelusuran awal tim, sosok tersebut diduga bukan anggota Polri, melainkan seorang relawan.
“Temuan awal ini kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya melalui proses penyidikan,” kata Alvin.
Selain meminta pengungkapan terhadap pelaku dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum juga berharap dilakukan penelusuran terhadap prosedur penanganan korban ketika berada di Polsek Semarang Barat. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, mekanisme pemeriksaan internal dapat dilakukan oleh institusi kepolisian.
Pihaknya menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses hukum memperoleh kepastian. Pendampingan tersebut diberikan karena korban merupakan alumni Taman Pendidikan Al-Qur’an, sementara ibu korban tercatat sebagai anggota Badko LPQ Kota Semarang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Semarang maupun Polsek Semarang Barat terkait laporan tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.







Komentar