Jakarta discoverynews.id – Nama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026). Informasi mengenai dugaan peran LMI dalam perkara ini dikutip dari keterangan resmi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Kejaksaan Agung, Lalu Iwan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN diduga terlibat dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa pada 2025 LMI diduga meminta dua orang saksi mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Harga penjualan disebut telah ditentukan, dan penyidik menduga terdapat keuntungan yang dialokasikan kepada LMI agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum bertugas di Badan Gizi Nasional, Lalu Iwan memiliki rekam jejak panjang di Kepolisian Republik Indonesia. Ia merupakan lulusan Akabri 1994 dan pernah mengemban berbagai jabatan strategis, di antaranya Plh Kabid Humas serta Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga pernah bertugas di Korps Brimob Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, hingga menjabat Kapolres Dharmasraya sebelum dimutasi untuk penugasan di Badan Gizi Nasional pada 2025.
Dengan penetapan Lalu Iwan sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.












Komentar