oleh

China Hukum Mati Mantan Pejabat Penerima Suap Rp5,8 Triliun

BEIJING  discoverynews id –  pemerintah China kembali menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan korupsi. Seorang mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,8 triliun selama tiga dekade menjabat.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Changzhou pada Senin (6/7/2026). Selain kasus suap, Yang juga dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Menurut dokumen pengadilan, ia memanfaatkan jabatannya untuk membantu berbagai pihak memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, hingga pendanaan dengan imbalan uang dan berbagai barang berharga. dikutip BBC

Pengadilan menyatakan pelanggaran yang dilakukan Yang tergolong sangat serius karena menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Meski terdakwa mengaku bersalah, menyatakan penyesalan, dan bekerja sama dengan penyidik, majelis hakim menilai tingkat kejahatannya tidak layak memperoleh keringanan hukuman.

Kasus Yang Youlin menjadi bagian dari kampanye antikorupsi yang terus digencarkan Presiden Xi Jinping sejak menjabat. Program tersebut telah menyeret ribuan pejabat dari berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, perbankan, hingga militer. Dalam sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis, pengadilan China menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk penegakan hukum yang keras terhadap pelaku korupsi.

 

Komentar