Jakarta discoverynews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Polri merupakan rumah miliknya.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik serta dasar kegiatan yang jelas. Ia menyatakan seluruh temuan itu dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Febrie belum bersedia mengungkap secara rinci siapa pemilik uang dan emas tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan itu nantinya dapat dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi sesuai proses penyidikan.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Febrie. Saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan di chanel youtube Jumat 10 juli 2026
Ia juga meminta publik menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Febrie menegaskan akan bersikap kooperatif serta menunggu hasil akhir penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Red









Komentar