NIAS SELATAN: DiscoveryNews.id — Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan, di bawah kepemimpinan Ps. Kapolsek Ipda Simon Sitorus, S.H., kembali menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Lolowau mengamankan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman terhadap korban Sofuna Sokhi Halawa alias Sibaya Ita.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Januari 2026.
Langkah taktis yang dilakukan jajaran Polsek Lolowau patut diapresiasi. Setelah mengamankan tersangka pertama atas nama Faosokhi Nduru alias Ama Atisia pada tanggal 28 Juni 2026, penyidik kemudian mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan persuasif.
Melalui koordinasi intensif dengan keluarga dan kuasa hukum, dua orang tersangka lainnya yakni Naeli Nduru dan Duhuli Nduru akhirnya menyerahkan diri secara sukarela pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lolowau. Selanjutnya kedua tersangka diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias Selatan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Korban Sofuna Sokhi Halawa bersama kuasa hukumnya, Ahmat Pattarudin, S.H., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polsek Lolowau.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Lolowau yang profesional, prosedural, dan humanis. Pendekatan yang dilakukan penyidik telah memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Ahmat Pattarudin.
Ps. Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan implementasi dari tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melaksanakan tugas sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Lolowau,” tegasnya.
Saat ini proses penyidikan terus berjalan yang ditangani oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Lolowau, Bripka I.F Simorangkir. Seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
redaktur: Redaksi DiscoveryNews.id Sumatera Utara
–







Komentar