Jakarta discoverynews.id– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, menghadirkan dua saksi ahli, serta menggelar perkara.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Totok, dikutip dari Kumparan.
Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Pengunduran diri itu diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan posisi Jampidsus untuk sementara dijabat oleh pelaksana tugas hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara.
Red













Komentar