PONTIANAK, DiscoveryNews – Memasuki tahun ajaran baru, wajah pendidikan di Kota Pontianak kembali tercoreng oleh realitas pahit yang terjadi di wilayah Pontianak Timur. Ratusan orang tua dan anak-anak di kecamatan tersebut kembali harus menelan kekecewaan mendalam akibat sistem zonasi yang tak dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur pendidikan yang memadai.
Setiap tahunnya, pemandangan serupa berulang: tangis anak-anak yang gagal masuk ke sekolah negeri dan keputusasaan orang tua yang tak mampu menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan swasta menjadi potret nyata ketimpangan pendidikan di ibu kota Kalimantan Barat ini.
Krisis Daya Tampung yang Kronis, Permasalahan utama yang terus menghantui masyarakat Pontianak Timur adalah kronisnya kekurangan daya tampung sekolah negeri, baik untuk tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat. Pertumbuhan jumlah penduduk di kawasan ini tidak diikuti dengan pembangunan gedung sekolah baru yang proporsional.
“Setiap tahun kami hanya bisa pasrah. Anak ingin sekolah dekat rumah, tapi kuota sekolah negeri di sini sudah penuh. Jika harus ke sekolah swasta, biayanya jauh dari jangkauan ekonomi kami,” keluh salah satu orang tua siswa yang merasa anaknya menjadi korban sistem pendidikan saat ini.
Pembangunan Sekolah Terabaikan, Kondisi ini diperparah dengan minimnya inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam melakukan pemerataan pembangunan gedung sekolah. Sebagian besar fasilitas pendidikan negeri masih terpusat di wilayah kota, sementara wilayah penyangga seperti Pontianak Timur seolah dianaktirikan.
Pembangunan gedung sekolah baru yang seharusnya menjadi solusi konkret justru tampak stagnan. Minimnya anggaran yang dialokasikan atau buruknya perencanaan tata kota dituding menjadi biang keladi di balik mandeknya pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.
Sorotan Tajam terhadap Kelalaian Pemkot, Pengamat pendidikan menilai Pemkot Pontianak terkesan lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengabaikan hak pendidikan warga di Pontianak Timur merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah menyediakan akses pendidikan yang merata.
“Pendidikan adalah hak dasar. Jika setiap tahun masyarakat Pontianak Timur selalu meratap karena ketiadaan kursi sekolah, ini adalah bukti kegagalan Pemkot dalam merencanakan kebutuhan dasar warganya. Jangan jadikan anak-anak di sini korban dari kelalaian birokrasi.
(Red)







Komentar