oleh

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Aceh Tengah Sisir Dugaan Lokasi PETI di Kecamatan Linge

Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah menggelar patroli gabungan untuk menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Jambo Aye, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Hendra Gunawan Tanjung, S.H. Patroli melibatkan personel Satintelkam, Satreskrim, Satsamapta, Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor, Polsek Linge, Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, Subdenpom Aceh Tengah, serta didukung aparatur Kampung Linge.

Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan arahan (APP) guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dalam arahannya, personel diminta mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, menjaga keselamatan selama bertugas, memperkuat sinergi antarinstansi, serta melakukan tindakan hukum secara tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Sebanyak kurang lebih 80 personel kemudian diberangkatkan menuju lokasi menggunakan dua unit dump truck Polri, enam unit mobil double cabin, serta sepuluh unit sepeda motor trail. Setelah melaksanakan konsolidasi di Mapolsek Linge, tim bergerak menuju kawasan aliran Sungai Jambo Aye yang berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge, dengan Kampung Gerpa, Kecamatan Bintang, yang sebelumnya diinformasikan diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Sesampainya di lokasi, personel dibagi menjadi empat tim untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara menyeluruh di sepanjang aliran sungai serta titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi penambangan emas ilegal.

Dari hasil patroli, tim menemukan area yang diduga merupakan bekas kegiatan normalisasi sungai pascabencana. Selain itu, petugas juga menemukan kerangka gubuk persinggahan serta satu selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan sebagai salah satu sarana pendukung aktivitas penambangan emas.

Namun demikian, selama pelaksanaan patroli, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, pekerja, maupun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.

Sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI, petugas memusnahkan barang-barang temuan berupa kerangka gubuk dan selang penyedot air dengan cara dibakar. Selain itu, tim juga memasang spanduk bertuliskan “Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Maupun Manual” di titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi pertambangan ilegal.

Patroli gabungan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Komentar