GUNGSITOLI: discoverynews.id — Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, Selasa (14/7/2026).
Aksi dimulai dengan titik kumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli pukul 09.00 WIB. Selanjutnya massa bergerak secara damai menuju Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan tuntutan.
Aksi diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Bertindak sebagai Penanggung Jawab sekaligus Pimpinan Aksi adalah Helpin Zebua, didampingi Koordinator Aliansi Happy Agusman Zalukhu, serta Koordinator Lapangan Faozanolo Zebua dan Yosi Aro Zebua.
Helpin Zebua menyatakan aksi ini dilakukan secara damai dan konstitusional untuk menyuarakan dugaan persoalan pelaksanaan jasa tenaga outsourcing oleh PT Allam Daya Wicaksana. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah paket pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu sekitar Rp2,91 miliar.
*Diduga langgar hak normatif pekerja*
Berdasarkan informasi dari sejumlah pekerja, GAMPNI menemukan beberapa dugaan permasalahan.
Dugaan tersebut meliputi:
1. Pemotongan upah tidak disertai penjelasan yang memadai
2. Keterlambatan pembayaran upah
3. Pekerja tidak diberikan salinan perjanjian kerja
4. Tidak adanya slip gaji
5. Dugaan PHK secara sepihak dan gaji tidak dibayarkan setelah PHK
6. Belum jelasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
GAMPNI juga menyoroti pembayaran upah yang dilakukan secara tunai tanpa disertai rincian.
Diduga langgar UU Ketenagakerjaan dan aturan pengadaan
GAMPNI menilai dugaan persoalan tersebut berpotensi melanggar:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 88 dan 92. Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan transparan.
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 50 – 66
Tentang Perjanjian Kerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan salinan perjanjian kerja tertulis.
3. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 – 172
Tentang PHK. PHK harus melalui prosedur di Pengadilan Hubungan Industrial.
4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14 dan 15. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya
Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja outsourcing.
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia jasa yang bekerja dengan pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk norma ketenagakerjaan.
Dasar hukum pengawasan DPRD
GAMPNI juga meminta DPRD Kota Gunungsitoli menjalankan fungsi pengawasan sesuai:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 9 Tahun 2015 Pasal 96. DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
2.UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jo UU No. 13 Tahun 2019 Pasal 365. DPRD memiliki hak dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
6 tuntutan disampaikan ke Walikota dan DPRD*
1. Wali Kota Gunungsitoli mengevaluasi dan mencopot pelaksanaan kontrak jasa outsourcing PT Allam
2. DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU
3. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan
4. Verifikasi kepesertaan BPJS seluruh pekerja outsourcing
5. Evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja
6. Transparansi pelaksanaan kontrak sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Semua informasi masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Kami meminta Pemkot dan DPRD menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU agar hak pekerja terlindungi,” ujar Helpin, Selasa (14/7/2026).
Aksi berlangsung damai dan tertib sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Allam Daya Wicaksana maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli. Pihak redaksidiscoverynews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Redaksidiscoverynews.id
Sumatera utara






Komentar