JAKARTA, Discoverynews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara PT ASABRI berdasarkan pelimpahan dari penyidik Polri.’
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang.
Ia menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Febrie Adriansyah setelah perkara dialihkan dari Polri, Anang menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri tidak gugur.
“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ujarnya.
Selain menerbitkan sprindik, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut. Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi dan TPPU.
Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat mempercepat proses telaah terhadap seluruh berkas perkara dan barang bukti yang telah dilimpahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar kelanjutan proses penyidikan.












Komentar