POLMAN, Discoverynews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Rabu (15/7/2026). Tersangka berinisial B (29), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, ditangkap di Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (7/7/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Polewali Mandar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah yang ditempatinya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal tersebut positif mengandung amfetamina atau sabu, sehingga semakin memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok di Kabupaten Sidenreng Rappang. Barang haram itu dipesan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang menuju Polewali Mandar.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sidrap untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
“Kami telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mencari pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan pencarian masih terus dilakukan,” ujar IPTU Japaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Polewali Mandar dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Polewali Mandar juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas dan melibatkan pelaku lintas daerah.













Komentar