Bekasi, Discoverynews.id – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang bertemakan “Bagaimana Membentuk Serikat Pekerja yang Benar”. Rakernas yang dilakukan dihotel Aston Imperial, kota Bekasi, dihadiri ratusan peserta dari berbagai kota/kabupaten, Jumat(17/07/2026).
Agenda ini pun menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi bagi para pekerja dan pengurus serikat untuk memperdalam pemahaman mengenai pembentukan organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan regulasi yang ada dinegara Indonesia.
Salah satu sesi yang paling dinantikan hadir sosok narasumber di hari kedua Rakernas tersbut, yaitu Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Dengan khas gaya penyampaian yang tegas, lugas, namun santai, Dr. Sugeng mengupas secara komprehensif dasar hukum pembentukan serikat pekerja serta pentingnya keberadaan organisasi tersebut bagi perlindungan hak untuk para pekerja.
Dalam paparannya Dr. Sugeng menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja harus berlandaskan regulasi yang berlaku. Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serikat pekerja wajib melakukan pemberitahuan pencatatan kepada Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker).
“Pencatatan tersebut diproses paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, sehingga organisasi memiliki legalitas yang diakui sesuai ketentuan hukum. Jika memang surat legalitas pencatatan tidak diterbitkan, berarti dipastikan ada hal yang perlu dikonfirmasi ulang kedinasan terkait,” ucap Sugeng
Lebih lajut, Dr. Sugeng memberikan pesan yang menggugah kepada seluruh peserta, termasuk ketika bicara aspek hukum. Menurutnya, tujuan mendirikan serikat pekerja bukan untuk menunjukkan kekuatan atau sekadar terlihat gagah, melainkan untuk membangun pekerja yang lebih cerdas, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu memperjuangkan kesejahteraan melalui dengan cara yang benar.
“Serikat pekerja bukan dibentuk untuk gagah-gagahan. Serikat pekerja harus menjadi wadah pendidikan, tempat pekerja belajar hukum ketenagakerjaan, meningkatkan kualitas diri, memperkuat solidaritas, dan memperjuangkan hak para pekerja secara profesional,” ungkapnya kepada peserta Rakernas.
Dengan melalui Rakernas ini, Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia(F-SPGI) berharap semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya berserikat dengan benar dan bisa dipahami.
Serikat pekerja/Serikat buruh yang kuat, legal, serta bisa berorientasi pada pendidikan yang diyakini akan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi seluruh pekerja maupun perusahaan. (Jho)







Komentar