NIAS BARAT DISCOVERYNEWS.ID – Publik Kabupaten Nias Barat digemparkan dengan kondisi proyek Peningkatan Kelas RSUD Cerah Medica`di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi yang diduga mangkrak. Padahal proyek ini menggunakan DANA DAK KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA` senilai `Rp138,2 Miliar.
Berdasarkan data resmi `SPSE LKPP` kode tender 10017801000, proyek PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN PENINGKATAN KELAS RUMAH SAKIT ini dimenangkan PT. TURELOTO BATTU INDAH` dengan nilai kontrak `Rp138.286.818.003`. Masa pelaksanaan dimulai sejak tanggal 22 Mei 2026.
Namun pantauan tim di lapangan pada 14 Juli 2026 mendapati fakta yang mengejutkan. Lokasi di Desa Onolimbu masih KOSONG MELOMPONG. Tidak ada aktivitas, tidak ada alat, tidak ada pekerja.
“Ini uang negara, uang rakyat Indonesia. Dana DAK dari Kemenkes RI. Masa sudah 2 bulan jalan tapi belum ada apa-apa,” ujar warga Onolimbu dengan kecewa.
DESAKAN MASYARAKAT: KPK & JAKSA AGUNG JANGAN HANYA MENONTON VIRALNYA
Melihat nilai proyek yang bersumber dari pusat ini, masyarakat Nias Barat mendesak `KPK RI` dan `JAKSA AGUNG RI` segera turun tangan.
“Media di Nias Barat sudah bekerja sebagai `MATA DAN TELINGA KPK DAN JAKSA AGUNG. Kami hanya bisa mengumpulkan `BUKTI DAN FAKTA DI LAPANGAN SEBAGAI DOKUMEN,” kata aktivis.
DIDUGA ADA KONGKALIKONG DARI PPK HINGGA BUPATI
Tiga pihak kini menjadi sorotan publik:
1. PPK DINAS KESEHATAN NIAS BARAT
Diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana DAK Kemenkes RI. Seharusnya PPK tegas jika kontraktor tidak bekerja.
2.PT. TURELOTO BATTU INDAH
Pemegang kontrak `Rp138,2 Miliar` DAK Kemenkes. `DIDUGA` tidak beritikad baik melaksanakan pekerjaan. Publik menuntut transparansi: `Sudah berapa pencairan dana DAK yang dilakukan?`
3.PEJABAT DI LINGKUP BUPATI NIAS BARAT
Sebagai penerima dan pengelola DAK dari pusat. `DIDUGA` tidak melakukan kontrol dan pembiaran terhadap mangkraknya proyek strategis nasional ini.
“Ini DIDUGA KUAT ada rantai penyimpangan. Dari PPK yang tidak mengawasi, kontraktor yang tidak kerja, sampai pejabat yang membiarkan. Jangan sampai Dana DAK Kemenkes RI untuk rakyat Nias Barat disalahgunakan,” tegasnya.
TUNTUTAN HUKUM KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Kami tegaskan:
YANG BERHAK MENGAMBIL DATA, MENYITA DOKUMEN, MEMANGGIL DAN MEMERIKSA OKNUM TERKAIT ADALAH APARAT PENEGAK HUKUM.
Untuk itu kami mendesak:
KPK RI dan JAKSA AGUNG RI SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA:
1.PPK DINAS KESEHATAN NIAS BARAT
2.PT. TURELOTO BATTU INDAH
3.PEJABAT TERKAIT PENGELOLA DAK DI LINGKUP BUPATI NIAS BARAT
JANGAN DIAM! Ini Dana DAK dari `KEMENTERIAN KESEHATAN RI`. Rakyat Nias Barat berhak dapat Rumah Sakit, bukan proyek fiktif!
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK, Kadis Kesehatan, dan Bupati Nias Barat belum memberikan klarifikasi.
Laporan : Red.sumatra utara













Komentar