NIAS BARAT DISCOVERYNEWS.ID – Publik Kabupaten Nias Barat digemparkan dengan kondisi proyek `Peningkatan Kelas RSUD Cerah Medica` di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi yang diduga mangkrak. Padahal proyek ini menggunakan `DANA DAK KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA` senilai `Rp138,2 Miliar`.
Berdasarkan data resmi `SPSE LKPP` kode tender `10017801000`, proyek `PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN PENINGKATAN KELAS RUMAH SAKIT` ini dimenangkan `PT. TURELOTO BATTU INDAH` dengan nilai kontrak `Rp138.286.818.003`. Masa pelaksanaan dimulai sejak tanggal `22 Mei 2026`.
Namun pantauan tim di lapangan pada `14 Juli 2026` mendapati fakta yang mengejutkan. Lokasi di Desa Onolimbu masih `KOSONG MELOMPONG`. Tidak ada aktivitas, tidak ada alat, tidak ada pekerja.
“Ini uang negara, uang rakyat Indonesia. Dana DAK dari Kemenkes RI. Masa sudah 2 bulan jalan tapi belum ada apa-apa,” ujar warga Onolimbu dengan kecewa.
*`DESAKAN MASYARAKAT: KPK & JAKSA AGUNG JANGAN HANYA MENONTON VIRALNYA`*
Melihat nilai proyek yang bersumber dari pusat ini, masyarakat Nias Barat mendesak `KPK RI` dan `JAKSA AGUNG RI` segera turun tangan.
“Media di Nias Barat sudah bekerja sebagai `MATA DAN TELINGA KPK DAN JAKSA AGUNG`. Kami hanya bisa mengumpulkan `BUKTI DAN FAKTA DI LAPANGAN SEBAGAI DOKUMEN`,” kata aktivis.
`DIDUGA ADA KONGKALIKONG DARI PPK HINGGA BUPATI`
Tiga pihak kini menjadi sorotan publik:
1. `PPK DINAS KESEHATAN NIAS BARAT`
Diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana DAK Kemenkes RI. Seharusnya PPK tegas jika kontraktor tidak bekerja.
2.`PT. TURELOTO BATTU INDAH`
Pemegang kontrak `Rp138,2 Miliar` DAK Kemenkes. `DIDUGA` tidak beritikad baik melaksanakan pekerjaan. Publik menuntut transparansi: `Sudah berapa pencairan dana DAK yang dilakukan?`
3.`PEJABAT DI LINGKUP BUPATI NIAS BARAT`
Sebagai penerima dan pengelola DAK dari pusat. `DIDUGA` tidak melakukan kontrol dan pembiaran terhadap mangkraknya proyek strategis nasional ini.
“Ini `DIDUGA KUAT` ada rantai penyimpangan. Dari PPK yang tidak mengawasi, kontraktor yang tidak kerja, sampai pejabat yang membiarkan. Jangan sampai Dana DAK Kemenkes RI untuk rakyat Nias Barat disalahgunakan,” tegasnya.
`TUNTUTAN HUKUM KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM`
Kami tegaskan:
`YANG BERHAK MENGAMBIL DATA, MENYITA DOKUMEN, MEMANGGIL DAN MEMERIKSA OKNUM TERKAIT ADALAH APARAT PENEGAK HUKUM.`
Untuk itu kami mendesak:
`KPK RI` dan `JAKSA AGUNG RI` SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA:
1.`PPK DINAS KESEHATAN NIAS BARAT`
2.`PT. TURELOTO BATTU INDAH`
3.`PEJABAT TERKAIT PENGELOLA DAK DI LINGKUP BUPATI NIAS BARAT`
`JANGAN DIAM!` Ini Dana DAK dari `KEMENTERIAN KESEHATAN RI`. Rakyat Nias Barat berhak dapat Rumah Sakit, bukan proyek fiktif!
Hingga berita ini diturunkan, pihak `PPK, Kadis Kesehatan, dan Bupati Nias Barat` belum memberikan klarifikasi.
Laporan : Red.sumatra utara







Komentar