Padang, Discoverynews.id – Sebuah langkah besar tengah dipersiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Barat. Pada 23 Juli 2026, dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 provinsi dijadwalkan akan diserahkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta sebagai bagian dari proses pengesahan Partai Gerakan Rakyat menjadi partai politik berbadan hukum.
Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Partai Gerakan Rakyat.
Setelah melalui proses pembentukan kepengurusan dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi di seluruh Indonesia, penyerahan SKT menjadi bukti keseriusan partai untuk hadir secara sah dalam sistem demokrasi nasional.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW Partai Gerakan Rakyat Sumatera Barat, Nof Erika, menyampaikan bahwa proses yang telah dilalui merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh jajaran pengurus serta kader di berbagai daerah.
Perjalanan menuju badan hukum bukanlah proses yang singkat. Ini adalah buah dari semangat, pengorbanan, dan kerja sama seluruh pengurus serta kader Partai Gerakan Rakyat di seluruh Indonesia. Kami berharap penyerahan SKT dari 38 provinsi menjadi awal yang baik untuk menghadirkan partai yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” ujar Nof Erika.
Apabila proses pengesahan berjalan sesuai ketentuan, Partai Gerakan Rakyat akan resmi berstatus sebagai badan hukum. Status tersebut menjadi landasan bagi partai untuk mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang serta memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke seluruh daerah.
Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, DPW Partai Gerakan Rakyat Sumatera Barat optimistis tahapan penyerahan SKT pada 23 Juli 2026 di Jakarta akan menjadi awal sejarah baru bagi perjalanan partai dalam mengabdi kepada masyarakat melalui jalur demokrasi.










Komentar