PONTIANAK, Discovery – Persatuan Mahasiswa Mempawah (PRISMA) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Jumat, (17 Juli 2026. Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peninggian badan jalan nasional di ruas Sei Pinyuh–Sebadu.
Kronologi Pelaporan : Langkah hukum yang diambil oleh PRISMA ini merupakan tindak lanjut dari investigasi dan hasil kajian mendalam yang dilakukan para mahasiswa terhadap pengerjaan proyek tersebut di lapangan. Berdasarkan temuan mereka, terdapat ketidakwajaran yang mencolok antara volume fisik pekerjaan dengan besaran anggaran yang diserap.
Dalam laporannya, PRISMA menyoroti proyek pengerjaan jalan yang hanya memiliki panjang 575 meter namun diduga menelan anggaran hingga mencapai Rp17,3 miliar. Nominal yang fantastis ini dinilai tidak rasional oleh mahasiswa, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik penyimpangan anggaran.
Pihak-Pihak yang Dilaporkan: Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejati Kalbar, PRISMA meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa pihak kunci yang bertanggung jawab, di antaranya:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Barat.
2. Kontraktor Pelaksana, dalam hal ini PT Lonada Sinar Hikmat, yang mengerjakan proyek tersebut.
3. Konsultan Pengawas proyek yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Tuntutan Mahasiswa: PRISMA menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk nyata komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan uang rakyat agar tidak disalahgunakan. Mereka mendesak Kejati Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan:
Melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan., Melakukan audit mendalam terhadap transparansi dan penggunaan anggaran proyek.
Memanggil dan memeriksa semua pihak terkait yang bertanggung jawab atas jalannya proyek peninggian jalan nasional ruas Sei Pinyuh–Sebadu tersebut.
“Kami meminta penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai uang negara digunakan tidak sesuai dengan porsinya. Anggaran Rp17,3 miliar untuk panjang jalan 575 meter sangat tidak rasional,” ujar perwakilan PRISMA usai memasukkan laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti pihak kontraktor maupun PPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh PRISMA. Redaksi Discovery akan terus memantau perkembangan proses hukum di Kejati Kalbar terkait kasus ini.
(Tim/Red)







Komentar