PONTIANAK, Discoverynews — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap sikap bersama enam organisasi pers yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Desakan ini dipicu oleh penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Melalui siaran pers resmi pada Sabtu (25/7/2026), AJI Pontianak menilai penggunaan label tersebut tidak tepat serta berpotensi merendahkan martabat dan kehormatan profesi wartawan. Lebih jauh, istilah semacam itu dikhawatirkan memicu stigma negatif publik terhadap kerja-kerja jurnalistik—padahal aktivitas pers secara sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Pontianak, Aldy Rivai, menegaskan pentingnya memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial di negara demokratis. Menurutnya, setiap kritik yang disalurkan melalui produk jurnalistik bukanlah bentuk perlawanan terhadap kepentingan bangsa, melainkan bagian dari tanggung jawab publik.
“Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak bisa dicap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional,” ujar Aldy.
Aldy mengingatkan bahwa seorang pejabat publik, apalagi kepala negara, semestinya menjadi teladan dalam menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya disikapi melalui jalur dialog dan keterbukaan, bukan dengan pelabelan yang justru mendelegitimasi profesi jurnalis,” tegasnya.
(Red)












Komentar