MAMUJU, Discoverynews.id – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri merupakan implementasi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan wajib dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, setiap proses pembuktian dalam perkara telah selesai diperiksa melalui mekanisme persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap pendapat yang berkembang di ruang publik. Namun, ia mengingatkan bahwa memperdebatkan kembali alat bukti maupun isi putusan saat proses eksekusi berlangsung bukan lagi berada pada forum hukum yang tepat.
“Penilaian terhadap alat bukti telah dilakukan oleh majelis hakim selama persidangan, dan putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Imanuddin.
Ia menjelaskan, apabila suatu perkara telah diputus pengadilan, berkekuatan hukum tetap, serta telah diterbitkan penetapan eksekusi, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk mengulang pemeriksaan pokok perkara pada saat pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, pihak-pihak yang bukan merupakan bagian dari proses peradilan, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ulang terhadap alat bukti ataupun mempertanyakan benar atau salahnya putusan pengadilan di lokasi eksekusi.
“Eksekusi bukanlah forum untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan pelaksanaan perintah pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum yang harus dihormati,” tegasnya.
Imanuddin menambahkan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama proses eksekusi berlangsung.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila masih terdapat keberatan terhadap suatu putusan.
“Apabila terdapat keberatan terhadap putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui upaya hukum yang tersedia, bukan dengan menghambat pelaksanaan eksekusi atau menggiring opini yang berpotensi mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan,” tutup Imanuddin.













Komentar