Mamuju, Discoveryinews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, bersama sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat internal di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (24/7/2026).
Usai rapat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat lanjut menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terkait koordinasi permohonan hibah tanah serta gedung dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas mekanisme, aspek administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam proses hibah Barang Milik Daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad, menyampaikan bahwa BPKAD akan terus memberikan dukungan teknis dalam proses pengelolaan aset daerah agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan secara tertib administrasi, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, dari lokasi berbeda menyampaikan bahwa setiap usulan hibah aset daerah harus melalui proses verifikasi dan kajian yang komprehensif agar keputusan yang diambil tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“BPKAD berkomitmen mendukung proses hibah aset daerah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten menjadi kunci agar pemanfaatan aset daerah dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik serta pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.
Melalui rangkaian rapat internal dan audiensi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menindaklanjuti permohonan hibah Barang Milik Daerah, sehingga setiap proses dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












Komentar