PONTIANAK, Discoverynews – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) secara resmi memerintahkan Bidang Pengawasan untuk menggelar pemeriksaan internal terhadap oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Pemeriksaan yang disampaikan pada Senin, 27 Juli 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat ini dilakukan untuk merespons kabar viral mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam perampasan logam mulia yang diduga emas. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berlandaskan prinsip transparansi serta objektivitas guna menjaga integritas dan akuntabilitas institusi.
Peristiwa dugaan perampasan itu sendiri bermula pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Sekadau–Sanggau, tepatnya di kawasan Desa Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Saat itu, kendaraan korban yang membawa logam mulia seberat 1,66 kilogram dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Kota Pontianak dihentikan secara sepihak oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Setelah penggeledahan, korban beserta barang bukti diduga dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Di lokasi tersebut terjadi proses intimidasi dan negosiasi yang berujung pada dugaan pengambilan paksa tiga keping emas batangan seberat 936,97 gram.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal oleh Tim Pengawasan masih berlangsung secara intensif untuk mengumpulkan seluruh fakta yang utuh. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau tindak pidana oleh oknum pegawai, pihak Kejaksaan memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(Tim/Red)















Komentar