PONTIANAK | Discoverynews – Tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Mempawah, dan Polsek Sungai Pinyuh berhasil membongkar tindak pidana pencurian spesialis perangkat Base Transceiver Station (BTS). Empat pelaku yang meresahkan jaringan komunikasi di wilayah Kalimantan Barat tersebut kini resmi mendekam di sel tahanan.
Kronologi pengungkapan kasus bermula saat pihak perusahaan penyedia layanan telekomunikasi melaporkan adanya gangguan jaringan internet yang disebabkan oleh hilangnya sejumlah perangkat vital BTS di wilayah Kabupaten Mempawah. Aksinya disinyalir dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan kelengaian pengawasan di sekitar area menara tower. Selain memicu keluhan pelanggan akibat sinyal internet yang mendadak lumpuh, insiden ini juga mencatatkan kerugian materiil bagi perusahaan mencapai lebih dari Rp98 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung menggelar penyelidikan intensif dan pelacakan lapangan. Setelah mengantongi identitas serta keberadaan para pelaku, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus empat orang anggota komplotan beserta barang bukti perangkat hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi seorang pelaku berinisial IM sebagai otak utama dari rangkaian aksi pencurian ini. Namun, saat tim melakukan pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya, IM berupaya melawan dan melarikan diri dari pengawalan petugas. Alhasil, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku di lokasi pengembangan.
Saat menjalani interogasi lebih lanjut, IM membeberkan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku tidak hanya sekali ini beraksi, melainkan telah membobol perangkat BTS di 22 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Penangkapan komplotan pencuri BTS ini sejalan dengan penindakan tindak pidana serupa yang terjadi di wilayah hukum lainnya.
(Tim/Red)














Komentar