NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – Polemik aset inventaris Pendopo Wakil Bupati dan hak pensiun mantan kepala daerah di Kabupaten Nias Barat belum menemui titik terang hingga 1,5 tahun berjalan.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2025, *Dr. Era Hia, M.M., http://M.Si , melalui surat terbuka di media sosial, Rabu (30/7/2026).
Dalam surat “Istimewa” tertanggal 4 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat *Eliyunus Waruwu , Era Hia mengajukan dua opsi terkait aset Pendopo II.
Jika aset akan dilelang, saya ajukan untuk membelinya. Jika tidak disetujui, maka aset tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah,” tulisnya dalam surat tersebut.
Era Hia mengaku, sebelum surat itu dikirim, pada 12 Februari 2025 telah dilakukan pengecekan inventaris bersama Tim dari Inspektorat, Bagian Umum, BPKPAD, dan Pengelola Barang. Saat itu, ia menyebut Bupati dan istri hadir dan memberikan arahan agar barang yang diperlukan dibawa pulang agar tidak rusak di gudang.
Permintaan pinjam pakai aset sambil menunggu proses lelang juga disebut telah disetujui secara lisan.
“Saya sudah laksanakan sesuai arahan. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan tertulis,” ujarnya.
Selain soal aset, Era Hia juga menyoroti belum diprosesnya hak pensiun bagi mantan Bupati dan Wakil Bupati. Ia mengaku telah melayangkan surat pada 6 April 2026 dan 15 Juni 2026, namun tidak mendapat tanggapan.
“Pengajuan pensiun tidak ada kaitannya dengan aset. Jangan dipersulit,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keterlambatan pembayaran di lingkungan Pemkab Nias Barat. Dalam postingannya, ia menyebut gaji P3K, tunjangan ASN, dan gaji aparat desa tertahan selama 7 bulan.
Yang paling disorotnya adalah adanya LHP Verifikasi tanggal 27 Februari 2026 dan Nota Dinas 20 Juli 2026, padahal ia telah meninggalkan Pendopo II sejak 13 Februari 2025.
“Logikanya di mana? Ini mempermalukan pemerintah sendiri,” tulisnya.
Era Hia juga mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap aset Pendopo I milik mantan Bupati Khenoki Waruwu yang menurutnya tidak pernah dipermasalahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Humas dan Bagian Aset belum memberikan keterangan resmi terkait surat dan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaktur: Redaksi















Komentar