Kabupaten Cirebon, discoverynews.id – Direktur RSUD Arjawinangun, dr. H. Bambang Sumardi, MM., MARS, menyoroti sejumlah kendala sistemik yang menyebabkan penurunan jumlah pasien di rumah sakit yang dipimpinnya. Berbagai faktor mulai dari kebijakan rujukan berjenjang, optimalisasi zonasi, hingga persaingan usaha yang dinilai kurang sehat menjadi akar permasalahan yang disampaikan.
Menurut Bambang, kebijakan rujukan berjenjang mewajibkan pasien memenuhi kuota 30% pelayanan di Rumah Sakit Kelas C terlebih dahulu sebelum diarahkan ke RSUD Arjawinangun yang berstatus Kelas B. Kondisi ini diperberat dengan dominasi rumah sakit kelas C di wilayah barat Cirebon, sehingga akses pasien ke RSUD Arjawinangun menjadi sangat terbatas.
“Secara sistem pelayanan kami seolah dikunci. Pendaftaran pun hanya dibuka pada jam kerja siang hari, sehingga kapasitas pelayanan kami tidak berjalan optimal. Seharusnya kami mendapatkan porsi pelayanan yang setara,” tegasnya. Jumat (31/7/2026).
Selain itu, Bambang menambahkan, kebijakan zonasi layanan kesehatan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai belum berjalan efektif. Realitanya, rumah sakit yang tidak masuk dalam zona layanan RSUD Arjawinangun justru mendominasi pelayanan di wilayah barat, padahal seharusnya pembagian wilayah kerja berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga menyoroti persaingan bisnis layanan kesehatan yang kurang sehat. Rumah sakit pemerintah dinilai terbelenggu berbagai regulasi, sementara rumah sakit swasta dinilai dapat bergerak lebih leluasa.
“Hambatan lain juga datang dari sistem penjaminan BPJS yang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di lapangan.” ungkapnya.
Terkait kesejahteraan tenaga medis, Bambang mengakui pembayaran jasa pelayanan berjalan lancar setiap bulan berkat percepatan proses klaim bersama BPJS. Namun, tunjangan kelangkaan dokter spesialis belum dapat disalurkan sejak Januari hingga saat ini. Anggaran yang semula berada di Dinas Kesehatan dikembalikan ke rumah sakit, namun belum dapat dicairkan sebelum penetapan Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Cirebon.
“Kami baru bisa menyalurkan tunjangan itu setelah ada pengesahan anggaran perubahan dari DPRD. Saat ini kami masih menunggu proses tersebut,” jelasnya.
Bambang juga menyoroti tata ruang penyebaran fasilitas kesehatan yang belum merata. Secara aturan, rasio idealnya adalah satu tempat tidur untuk setiap 1.000 penduduk, namun kenyataannya rumah sakit banyak terkumpul dan menumpuk di wilayah barat Cirebon, sementara wilayah timur masih sangat minim fasilitas kesehatan.
“Di wilayah barat sudah padat dengan berbagai rumah sakit swasta maupun pemerintah, mulai dari Plumbon, Sumber, hingga perbatasan Indramayu. Sebaliknya wilayah timur seperti Lemahabang, Astanajapura, dan sekitarnya masih sangat membutuhkan kehadiran fasilitas layanan kesehatan yang memadai,” paparnya.
Berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan dan instansi terkait segera menyusun regulasi yang mengatur pendirian dan penyebaran fasilitas kesehatan agar lebih merata sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperbaiki kebijakan yang menghambat kinerja rumah sakit pemerintah.
(Sendi)









Komentar