Kabupaten Cirebon,discoverynews.id – Sepinya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Cirebon yang berijin disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah adanya warung remang-remang (Warem) di perkampungan yang beroperasi tanpa mengantongi selembarpun surat perijinan dari dinas terkait, dan merupakan salah satu penyebabnya berkurangnya penghasilan asli daerah (PAD) dari sektor “Hiburan Malam” Kabupaten Cirebon salah satu contohnya seperti warung remang-remang Raka yang berlokasi di blok curug Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol. Kamis (10/09/2026).
Menurut pengakuan pemilik Warem bernama Raka kepada awak media discoverynews.id dirinya mengaku baru menjalankan usahanya kurang lebih tiga bulan, Raka mengaku hanya meneruskan usaha dari pemilik sebelumnya yang bernama Reihan alias TB warga asal Kota Medan.
” Baru tiga bulan saya usaha disini mas dan itupun saya hanya meneruskan usaha milik Bang TB tiga bulan yang lalu, Mungkin ada masalah keuangan jadi tempat usaha yang disini di jual kesaya”. Ujar Raka.
Raka mengaku bahwa usahanya memang ilegal tanpa ijin dari dinas terkait dan penuh resiko namun karena kebutuhan hidup sehari-hari bersama rekan lainnya,mereka terpaksa melakukannya demi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan dirinya berserta rekan yang lain tidak memiliki kemampuan khusus dan ditambah sulitnya dalam mencari pekerjaan yang lain.
“Mau bagaimana lagi mas demi tuntutan hidup sehari-hari demi keluarga dirumah ya kita nekat melakukan kegiatan usaha ini, kita juga gak punya keahlian khusus dan lagi sekarang kan susah cari kerjaan dengan umur dan ijasah yang kita punya, dan mayoritas yang ada disini semuanya rata rata single perent (Janda)”. Ujarnya kembali.
Raka berharap ada perhatian khusus dari pemerintah kepada para pelaku usaha bisnis Warem agar diberikan bantuan pelatihan dan modal usaha yang layak jika tempat usahanya ditutup atau tidak diizinkan untuk beroperasi kembali.
“Ya silahkan saja jika pemerintah menutup usaha kita tapi mesti ada solusinya dong, jangan asal tutup saja, setelah usaha kita ditutup bagaimana dengan nasib hidup kita selanjutnya?, pemerintah harus kasih kita pelatihan usaha dan modal usaha yang layak dong agar kita bisa meneruskan hidup apalagi rata-rata wanita penghibur disini single perent (Janda)”. Pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi terkait keberadaan kegiatan Warem tersebut mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui akan keberadaan Warem tersebut dan akan segera melakukan kegiatan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.
“Terimakasih atas informasinya mas kita baru tahu ada kegiatan usaha warung remang -remang di wilayah hukum kita , kita akan langsung melakukan tindakan pembinaan kepada mereka sesuai dengan kewenangan kami, terkait kewenangan penutupan dan pembongkaran bangunannya adanya di Satpol-PP Kabupaten Cirebon “. Tandasnya.
(Sendi)









Komentar