Sumatera Barat, Discovery news.id, Sawahlunto Kamis 30/7/2026,Tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial FH alias PUJI (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka FH alias PUJI diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, personel Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Setelah perangkat desa hadir, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap FH alias PUJI. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya saat itu.
Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa, personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian FH alias PUJI. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri.
Ketika dilakukan pemeriksaan, FH alias PUJI mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka.
Selanjutnya, FH alias PUJI beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dari Satuan Narkoba dalam melakukan penyelidikan serta informasi yang diperoleh di lapangan.
“Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.
Terhadap tersangka FH alias PUJI, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto untuk kepentingan proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.
Penulis: Suherman















Komentar