LUWU, Discouverynews.id – Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, menantang Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan untuk mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau illegal mining di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut penyandang dana, penyedia alat berat, hingga penadah emas hasil tambang ilegal.
Menurut Al Amin, aktivitas tambang emas ilegal di Luwu telah berlangsung secara terbuka dalam waktu lama sehingga seharusnya dapat diungkap aparat kepolisian.
“Tambang ilegal di Luwu ini selalu muncul. Kalau bicara tambang ilegal, ini adalah tindak kriminal. Pertanyaannya, masa kegiatan pertambangan ilegal yang terbuka begini polisi tidak bisa menghentikannya? Tidak bisa menangkap pelakunya? Tidak bisa menangkap investornya, orang-orang yang di belakangnya? Kami saja orang non-polisi tahu bahwa pelakunya kami duga HM,” ujarnya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia secara terbuka meminta polisi memeriksa sosok yang disebutnya berinisial HM. “Kenapa HM ini tidak diinterogasi, ditangkap, dan alat-alat beratnya disita?,” tegasnya.
Al Amin juga menyoroti dugaan kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurut dia, alat berat selalu lebih dahulu dipindahkan sebelum penggerebekan dilakukan.
“Selalu saja setiap ada penggerebekan yang mau dilakukan, mereka lebih dulu menyembunyikan alat-alat beratnya. Artinya rencana penggerebekan itu sudah diketahui lebih awal oleh para pelaku. Di mana kehebatan Polres Luwu? Kalau sudah illegal mining berarti ini sudah bentuk kriminal dan ini kejahatan,” katanya.
Ia menilai tambang ilegal merupakan kejahatan yang lebih besar dibanding tindak pidana umum karena merugikan negara melalui pengambilan sumber daya alam tanpa izin, tanpa membayar pajak maupun kewajiban kepada negara.
“Orang kecil yang mencuri ayam diproses sebagai pelaku kejahatan. Sementara ini kejahatan yang merugikan negara, mengambil kekayaan negara tanpa membayar pajak. Kok polisi tidak mampu menyikatnya?,” jelansya.
Karena itu, Al Amin menantang Kapolres Luwu menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum.
“Mana taji Kapolres Luwu? Saya tantang keberaniannya untuk menghentikan dan menangkap pelaku maupun orang yang mendanai kegiatan illegal mining di Luwu,” ujarnya.
Ia menegaskan pernyataannya merupakan bentuk desakan agar aparat membuktikan keseriusan dalam menyelamatkan kekayaan negara.
“Saya meminta Kapolres menghentikan dan menangkap HM yang kami duga membiayai kegiatan illegal mining ini, lalu membawanya ke penjara sebagai bentuk apakah polisi memang serius menyelamatkan aset kekayaan negara,” ucapnya.
Al Amin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia.
“Presiden Prabowo kerap mengatakan kekayaan kita diambil, dicuri dan dibajak oleh orang kaya. Nah ini pelakunya sudah ada. Kok polisi membiarkan begitu saja? Kok setiap mau menggerebek mereka lebih dulu tahu lalu menyembunyikan alat beratnya sehingga penggerebekan gagal dilakukan?,” ujarnya.
Ia kembali mendesak aparat menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saya minta keseriusan Kapolres. Tunjukkan tajinya, tunjukkan keberaniannya, tunjukkan semua teknologi yang dimiliki untuk menangkap pelaku dan menyelamatkan kekayaan negara yang dirampas setiap hari oleh para illegal mining,” ucapnya. Astronomi
Dampak Lingkungan
Selain meminta penegakan hukum, Al Amin menilai aktivitas pertambangan emas tanpa izin menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Menurut dia, karena beroperasi secara ilegal, para penambang tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan mitigasi, tidak berkewajiban melakukan reklamasi maupun menyetor dana reklamasi kepada pemerintah.
“Dampak negatifnya pasti banyak. Dampak ekonomi, Kekayaan alam dicuri, terjadi pencemaran, sedimentasi. Karena ilegal, mereka tidak punya dokumen lingkungan, tidak melakukan mitigasi, tidak diwajibkan melakukan reklamasi dan tidak menyetor dana reklamasi ke pemerintah. Akhirnya mereka ugal-ugalan menambang dan tidak ada pengawasan pemerintah,” terangnya.
Kepemilikan Lahan Bukan Alasan Menambang Tanpa Izin
Al Amin menegaskan kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan melakukan pertambangan tanpa izin.
Menurut dia, setiap kegiatan pertambangan tetap harus memperoleh izin, menjalani studi lingkungan, memiliki izin konsesi, serta memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Setiap orang punya hak mengelola asetnya, tetapi orang lain juga punya hak untuk tidak diganggu. Negara juga berhak memperoleh royalti. Apa pun alasannya mereka harus meminta izin.” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan tetap harus mengikuti ketentuan hukum meskipun tanah tersebut milik pribadi.
“Walaupun itu aset sendiri, tetap harus mendapatkan konsesi pertambangan lalu memperoleh RKAB,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, Al Amin membandingkan kegiatan pertambangan dengan usaha peternakan yang juga harus mematuhi aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.
Menurutnya, logika bahwa pemilik tanah bebas melakukan apa pun di atas lahannya tanpa izin merupakan pandangan yang keliru.
“Kalau semua orang berpikir karena tanahnya sendiri lalu bisa melakukan apa saja, tidak perlu lagi ada izin pertambangan. Tinggal beli lahan lalu ditambang. Itu logika yang konyol,” ujarnya.
Minta Polisi Bongkar Seluruh Rantai Bisnis Tambang Ilegal PenegakanHukum
Al Amin menegaskan kepolisian harus mengungkap seluruh rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari penyandang dana, penyedia alat berat, pelaku di lapangan hingga penadah emas.
“Polisi tidak hanya harus menangkap orang yang melakukan penambangan. Yang mendanai, menyewakan ekskavator, menadah emasnya, semuanya harus ditindak,” tegasnya.
Ia mengibaratkan penadah emas hasil tambang ilegal sama dengan penadah barang hasil pencurian yang juga dapat diproses secara hukum.
“Orang yang membeli emas dari kegiatan ilegal juga pelaku kriminal. Maka rantainya semua harus ditindak,” ujarnya
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
“Jangan hanya pelakunya saja atau alat beratnya yang ditangkap. Sementara orang yang mendanai, penyewa ekskavator, dan penadah emasnya dibiarkan tinggal di Jakarta, Makassar atau Singapura,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Al Amin kembali menantang Kapolres Luwu dan Kapolda Sulawesi Selatan mengungkap seluruh jaringan pertambangan emas ilegal di Luwu. AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik
“Saya tantang Kapolres Luwu dan Kapolda Sulsel, berani tidak mengungkap pelaku illegal mining di Luwu? Sudah bertahun-tahun ini terjadi. Kalau tidak bisa menangkap, masyarakat berhak menduga dan berspekulasi bahwa aparat ikut membekingi atau melindungi para pelaku, mulai dari pemberi modal sampai penadah emasnya,” jelasnya.
Ia menilai mustahil aparat tidak mampu mengungkap jaringan tersebut apabila memang ada keseriusan.
“Mafia pencurian motor bisa diungkap, bandar narkoba bisa diungkap, masa pemain illegal mining tidak bisa diungkap? Dengan kemampuan teknologi kepolisian hari ini, saya tidak yakin polisi tidak bisa. Persoalannya, apakah memang tidak mau. Mau sampai kapan kekayaan alam kita diambil orang dan negara hanya disisakan kerusakan lingkungan? Ini tidak adil,” tandasnya.
(*ml)















Komentar