DiscoveryNews.id – GUNGSITOLI, Sumatera Utara – Keluarga Bintang Rius Waruwu resmi menggugat Bupati Nias Barat dan 3 instansi pemerintah lainnya ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 5 Agustus 2026.
Gugatan dilayangkan buntut dugaan penyerobotan lahan dalam proyek perluasan *SDN 076094 Onozalukhu Raya*, Kecamatan Moro’o, yang dinilai melanggar batas tanah hibah tahun 1980 dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Diduga Langgar 3 Aturan Hukum Sekaligus
Kuasa Hukum Penggugat, ADV. Sudaali Waruwu, S.H., M.H., menjelaskan ada 3 dasar hukum yang dilanggar dalam kasus ini.
1.Perbuatan Melawan Hukum – Pasal 1365 KUHPerdata
“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Klien kami tahun 1980 menghibahkan tanah dengan batas timur 42 meter. Fakta di lapangan tahun 2026 bangunan sekolah justru melewati batas itu tanpa izin. Akibatnya klien kami dirugikan,” tegas Sudaali.
Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar gugatan ganti rugi. Tuntutannya meliputi pembongkaran bangunan yang melebihi batas dan ganti kerugian materiil.
2. Pelanggaran Hak Atas Tanah – UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
“Tanah ulayat/marga yang dihibahkan itu memiliki alas hak yang jelas. Setiap orang tidak boleh mengambil tanah orang lain secara sewenang-wenang. Ini bertentangan dengan prinsip UUPA,” jelasnya.
3. Dugaan Maladministrasi – UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Sudaali juga menyorot tanggung jawab Bupati sebagai Tergugat I.
“Bupati selaku Kepala Daerah dan Penanggung Jawab Aset wajib memastikan setiap proyek pemerintah tidak melanggar hak warga. Jika tetap dilanjutkan, ini masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
4 Pihak Dijerat Dalam Gugatan
Keempat Tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Bupati Nias Barat – Penanggung Jawab Aset Daerah
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat – _Pengguna Anggaran Proyek
3. Kepala SDN 076094 Onozalukhu Raya – Eksekutor Lapangan
4. Ketua Komite SDN 076094 Onozalukhu Raya – Perwakilan Sekolah
Sidang perdana telah digelar di PN Gunungsitoli. Penggugat menuntut hakim menyatakan perbuatan para Tergugat melawan hukum dan menghukum untuk membongkar bangunan serta membayar ganti rugi.
Preseden Buruk Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mewakili banyaknya proyek pemerintah yang mengabaikan hak kepemilikan tanah warga.
“Ini bukan hanya soal 42 meter tanah. Ini soal kepastian hukum. Jangan sampai negara yang seharusnya melindungi, justru merampas hak rakyatnya,” kata Sudaali.
Upaya Konfirmasi
_DiscoveryNews.id telah berupaya mengonfirmasi ke Pemkab Nias Barat dan Dinas Pendidikan. Hingga berita diterbitkan belum ada jawaban. Para Tergugat memiliki hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.
Reporter: Tim DiscoveryNews.id
Redaktur: Redaksi Pelaksana











Komentar