SEKAYU, Musi Banyuasin, Discoverynews.id — Kabar yang telah lama ditunggu akhirnya tiba. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini dapat tersenyum lega. Setelah sempat tertunda karena kondisi keuangan daerah, Gaji Ke-13 dipastikan mulai disalurkan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pencairan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Muba dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian dan kesetiaan mereka dalam melayani masyarakat. Langkah ini segera berjalan menyusul instruksi yang disampaikan Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si., kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar segera merampungkan segala urusan administrasi pencairan tanpa menunda lagi.
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, S.H., menyambut baik langkah ini dengan rasa syukur.
“Alhamdulillah, mulai Senin, 10 Agustus 2026, Gaji Ke-13 bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin resmi mulai kami salurkan. Kami berterima kasih atas kesabaran dan pengertian Bapak dan Ibu sekalian. Terima kasih pula karena tetap menjaga semangat dan dedikasi dalam melayani masyarakat dengan baik. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga Bapak dan Ibu, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendukung pendidikan anak-anak kita,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga tata kelola keuangan yang sehat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kewajiban kepada seluruh aparatur dapat terus dipenuhi sesuai dengan kemampuan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si., menjelaskan bahwa persiapan administrasi telah disiapkan dengan matang sehingga pembayaran dapat berjalan tepat pada waktunya.
“Kami pastikan pencairan Gaji Ke-13 dimulai sesuai jadwal. Semoga ini menjadi penyemangat bagi rekan-rekan sekalian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Musi Banyuasin,” ungkap Sekda.















Komentar