Jember, 8 Agustus 2026 DiscoveryNews.id — Seorang warga Kelurahan Kreyongan, Kecamatan Patrang, Safi’i, memenuhi panggilan penyidik Polres Jember pada Jumat (7/8/2026) siang.
Ia dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian dan perusakan di sebidang tanah yang berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Kuasa hukum Safi’i, Renal Shendra Hermawan, pada Kamis (6/8/2026) mengatakan, kliennya merasa heran karena berdasarkan pengecekan kepada pemerintah desa, tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Safi’i dalam Letter C.
Namun, pihak pelapor diketahui memiliki akta jual beli atas tanah tersebut.
Renal menegaskan, kliennya tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun.
“Terlapor juga mengaku tidak pernah mengenal pelapor, tidak pernah bertemu, serta tidak pernah menandatangani transaksi jual beli, baik di hadapan PPAT maupun PPATS,” ungkap Renal.
Ia menjelaskan, pada tahun 2016, kliennya pernah menggadaikan tanah tersebut secara bawah tangan kepada seseorang berinisial B-Y dengan nilai Rp10 juta.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Jaelani, menyebut perkara tersebut tergolong unik. Sebab, berdasarkan data yang mereka miliki, Safi’i masih tercatat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap dasar pelaporan terhadap kliennya dapat dijelaskan secara terang.
“Semoga proses hukum ini dapat memberikan kejelasan mengenai dasar pelaporan terhadap klien kami,” ujarnya.
(Dang)














Komentar