Palembang, Discoverynews.id — Remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial ARP, warga Kecamatan Lais (Langkan III), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan seksual berulang kali yang dilakukan oleh pemuda berinisial RA (20). Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Kepala Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Mei 2026. Tersangka mengiming-imingi korban bersama dua orang temannya akan bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Bayung Lencir. Korban akhirnya pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 13 Mei 2026 tanpa pamit kepada orang tua maupun neneknya.
“Korban bersama dua orang rekannya pergi bersama-sama, bertiga diajak kerja di rumah makan, setibanya di Bayung Lencir, tersangka bukannya membawa korban ke tempat kerja yang dijanjikan, melainkan ke sebuah kafe remang-remang. Korban dan bersama rekannya dipaksa kerja disana, akhirnya mereka menolak ajakkan kerja di Kafe tsb.
Mereka berempat tinggal di rumah keluarga tersangka selama tujuh hari di Bayung Lencir. Kemudian salah satu ada yang pulang, tersisa korban dengan teman perempuannya di kediaman keluarga tersangka, Korban minta agar diantar pulang ke rumah tapi malah dibawa nginap ke rumah Madon (teman tersangka). Disaat itu lah tindakan bejat tersangka melakukan aksi rudal paksa sebanyak tiga kali, ” ungkap Andes, Sabtu (8/8/2026).
Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan tersangka RA (20) Berkat penelusuran cepat yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan, Pelaku RA berhasil diamankan. Ia kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP yang mengancamnya dengan hukuman berat atas perbuatan keji tersebut.














Komentar