GUNGSITOLI, DiscoveryNews.id — Pengelolaan material sisa proyek Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Pada Jalan Provinsi Nias Ruas Hilolowa – Hilizoi di wilayah Larumae kini jadi perhatian. Publik meminta pihak kontraktor CV. Nurita Kensa NR menunjukkan bukti pertanggungjawaban yang jelas terkait penyerahan material ke negara.
Informasi yang beredar menyebut material besi bekas proyek telah “dikembalikan” secara lisan. Namun masyarakat menilai hal itu belum cukup tanpa adanya bukti tertulis.
Aturan Aset Negara Wajib Dipatuhi
Setiap barang milik negara/daerah termasuk material sisa proyek wajib dikelola sesuai ketentuan. Mengacu pada _PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Permendagri Nomor 19 Tahun 2016_, setiap penyerahan aset harus melalui proses administrasi yang sah.
Artinya, pengembalian material tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan lisan. Harus ada jejak dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat dan unsur pengawas meminta kontraktor *CV. Nurita Kensa NR* melengkapi 3 bukti utama:
1. Berita Acara Serah Terima Resmi yang ditandatangani di atas materai oleh PPK/Kuasa Pengguna Barang dari UPTD BMBKCK Sumut dan pihak kontraktor
2. Dokumen Logistik berupa surat jalan, daftar muatan, dan bukti serah terima di gudang dinas
3. Nama dan Jabatan Jelas Pejabat/Petugas yang menerima dan mencatat aset tersebut ke dalam Buku Inventaris
Tanpa Bukti, Rawan Jadi Temuan Hukum
Dalam kaidah pengelolaan keuangan dan aset negara, setiap perpindahan barang wajib dapat dibuktikan.
Jika 3 dokumen di atas tidak ada, maka tindakan menguasai atau memindahkan material milik negara berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan juga bisa menjadi temuan kerugian negara dalam audit BPK.
“Makanya kami minta semua dilakukan sesuai aturan. Ini bukan menuduh, tapi untuk memastikan aset negara aman dan tidak ada masalah di kemudian hari” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap UPTD BMBKCK Sumut dan APIP segera melakukan pemeriksaan administrasi. Tujuannya agar pengelolaan proyek di Nias berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Nurita Kensa NR dan UPTD BMBKCK Sumut belum menunjukkan dokumen dimaksud. Kasus ini terus dipantau publik Nias.
Reporter ;Yarmen
Redaktur : Red.









Komentar