– Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang buruh harian berinisial RA (19 Tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kampung Lalang RT 003 RW 007, Kelurahan Air Jamban. Korban yang juga merupakan pelapor berinisial DS (54 Tahun) kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara ayah dan anak. Pelaku kemudian mengajak korban berkelahi, mengambil sebilah samurai dari dalam rumah, lalu mengacungkannya ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Sinilah siapa berani biar ku bunuh.”
Tak hanya itu, pelaku juga sempat merusak meteran air PDAM di rumah korban menggunakan samurai tersebut. Merasa keselamatannya terancam, korban menghubungi Call Center 110. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya. Setelah memastikan keberadaannya, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu bilah samurai yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman. Kejahatan & Keadilan
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
AKP I Made Pasek mengatakan,
Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Mandau berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, cepat, tegas, dan tuntas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. ( Lina Mukerji)
Sumber : Kasium Humas Polsek Mandau















Komentar