NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – Fungsi pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Nias Barat kini dipertanyakan besar-besaran. Lembaga legislatif tersebut dituding melindungi kontraktor proyek Rumah Sakit Umum Cerah Medika yang pembangunannya hingga pertengahan Agustus 2026 terancam mangkrak.
Dugaan “main mata” ini mencuat setelah fakta bahwa *kontrak kerja penyedia jasa RSU Cerah Medika secara resmi telah diputus sejak 22 Mei 2026*. Namun anehnya, aktivitas pengerjaan fisik di lapangan masih tetap berjalan.
“Ini pembiaran yang keterlaluan. Kontrak sudah mati, tapi proyek masih hidup. Ada apa? Kami menduga ada kongkalikong antara oknum DPRD dengan pihak rekanan,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Jumat (15/08/2026).
Kecurigaan publik semakin menguat karena janji Komisi II DPRD Nias Barat pada akhir Juli 2026 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan turun langsung ke lapangan, sampai saat ini menguap tanpa realisasi.
“Diamnya wakil rakyat sama saja dengan mengkhianati sumpah jabatan. Ini demi melindungi kepentingan pihak kontraktor dengan uang rakyat miliaran rupiah,” tegasnya.
Kondisi ini sangat kontras dengan komitmen pemerintah pusat. Dalam Sidang Tahunan Anggaran 2026-2027, Presiden RI menyampaikan 21 unit rumah sakit TA 2025 di seluruh Indonesia telah rampung. Sementara di Nias Barat, proyek strategis nasional ini justru terkatung-katung.
Merespons kejanggalan ini, masyarakat mendesak *Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli* untuk segera mengambil tindakan nyata.
“Usut tuntas indikasi kerugian negara. Periksa DPRD Komisi II, Dinkes, dan PPK,” desaknya.
Hingga berita ini diturunkan, *Ketua Komisi II DPRD Nias Barat, Dinas Kesehatan, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)* belum memberikan klarifikasi resmi.
Reporter: Tim DiscoveryNews.id
Editor :Redaksi.















Komentar