SAWAHLUNTO, Discovery news.id, Sebanyak 38 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto menerima Remisi Umum (RU I) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Ombilin, Kota Sawahlunto.
Dari 38 narapidana penerima remisi, sebanyak 3 orang mendapatkan remisi selama 5 bulan, 4 orang memperoleh remisi 4 bulan, 11 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 11 orang memperoleh remisi 2 bulan, serta 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
Dalam prosesi tersebut, Wali Kota Sawahlunto didampingi Kepala Rutan Sawahlunto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sawahlunto.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan.
Kepala Rutan Sawahlunto mengatakan, remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum peringatan kemerdekaan hendaknya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan membangun semangat baru dalam memperbaiki diri.
Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan para penerima dapat terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana dan nantinya mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Penulis: Suherman















Komentar