Jakarta, Discoverynews.id – Perempuan muda pendiri sekaligus Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC), Zulfah Andriani, S.H., M.H., CTL, terus menunjukkan kiprahnya di dunia hukum. Perempuan kelahiran Makassar ini kini berusia 30 tahun dan aktif sebagai lawyer serta pengacara. Sebagai sosok perempuan yang berkelas dan berwibawa, Zulfah Adriani, SH.,M.H,CLA,CTL mencatatkan namanya sebagai Pendiri Pertama Women Lawyer Club di Indonesia. Terlihat diakun facebook milik pribadinya Adv Zulfah Adriani, kini membuka peluang rekrutmen anggota dan relawan untuk organisasi Garda Anti Narkoba (GANI) sebuah wadah perjuangan bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari bahaya narkoba, generasi sehat, dan bangsa yang kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Advokat Zulfa Andriani menyampaikan dalam group gani bahwa organisasi yang bergerak di bidang anti narkoba. tanggung jawabnya cukup besar dan menyangkut nama baik organisasi, sehingga orang-orang yang terlibat memang harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang. ” ujar Advokat Zulfa Andriani, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta.
” Ia menambahkan, organisasi itu tidak bisa asal menunjuk orang. Sebaiknya kita saling mengenal dulu, melihat latar belakang dan rekam jejaknya. Apalagi ini organisasi anti narkoba, tanggung jawabnya besar, jadi orang yang dipilih harus benar-benar tepat dan bisa dipercaya Karena saya pasti yg akan bertanggung jawab atas semuanya, Bila mana ada kesalahan,” ungkapnya.
Organisasi ini terbuka untuk siapa saja yang peduli dan ingin berkontribusi, tanpa memandang latar belakang: pelajar, mahasiswa, pemuda, perempuan, profesional, tokoh masyarakat, tokoh agama, relawan, hingga masyarakat umum dipersilakan bergabung menjadi anggota maupun relawan.
Syarat Bergabung sebagai berikut.
• Menurut informasi yang disampaikan, syarat utama calon anggota maupun relawan GANI adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun untuk anggota umum
- Memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika
- Tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika
- Bersedia mematuhi aturan organisasi, kode etik, dan keputusan pengurus
- Bersedia mengikuti pembinaan, pendidikan, sosialisasi, dan kegiatan pencegahan narkoba
- Menjaga nama baik serta kehormatan organisasi
- Mampu bekerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait sesuai hukum
- Bersedia menjalankan tugas dengan bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas.
Dokumen Pendaftaran Calon peserta cukup melengkapi berkas sederhana berupa fotokopi KTP/identitas diri, pas foto, nomor HP/WhatsApp yang aktif, formulir pendaftaran, surat pernyataan kesediaan, serta dokumen tambahan jika diperlukan pengurus.
Pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui kontak yang tersedia:
- Brenda: 0823-2410-2449
- Widyo: 0815-6657-638
- Beby: 0822-5188-9
Penting Diketahui GANI adalah organisasi dan komunitas masyarakat yang bergerak di bidang pencegahan, edukasi, sosialisasi, pendampingan masyarakat, dan pelaporan kepada pihak berwenang. GANI tidak melakukan penyidikan maupun penindakan hukum, kewenangan tersebut tetap sepenuhnya milik aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan semboyan “Cegah Narkoba, Selamatkan Bangsa!”, Advokat Zulfa Andriani berharap GANI menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran bersama, sehingga bahaya narkoba dapat ditekan sejak dini demi masa depan bangsa yang lebih baik. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui situs resmi: www.gani.or.id maupun media sosial Instagram @gani_indonesia dan halaman Facebook Garda Anti Narkoba (GANI).












Komentar