MAMUJU TENGAH, Discoverynews.id – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar yang diterima pihak kepolisian pada 15 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, korban berinisial MN (13 tahun), warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, menjadi korban perbuatan terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial AJ (23 tahun), warga setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika pada malam hari, sekitar pukul 23.00 Wita, ibu korban meminta AJ untuk mengantar anaknya pulang. Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraannya di area perkebunan sawit dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya tidak sebanding dengan pelaku sehingga perbuatan tercela itu terjadi. Setelah kejadian tersebut, pelaku kembali mengantar korban ke kediamannya.
Menyusul laporan yang masuk, Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Aiptu Ashari, segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa sekitar pukul 15.00 Wita, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Lappar, Desa Kire.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AJ Terduga pelaku beserta barang bukti terkait telah diamankan ke Markas Komando Polres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU MUHAMMAD ARIFIN, S.H. M.H.:
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan kekerasan, terlebih kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan norma sosial, kami tidak akan membiarkan pelaku lepas dari tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku.”
Kegiatan penangkapan berakhir pada pukul 18.00 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan tepat dan cepat.















Komentar