Jakarta Discoverynews, Komnas Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk likuid rokok elektronik atau vape melalui konten siaran langsung.
Komnas Perlindungan Anak selanjutnya akan menyampaikan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk meminta supervisi terhadap proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah anak menyebut nama merek produk vape dalam siaran langsung. Dalam konten tersebut, anak-anak juga disebut melakukan kegiatan yang berkaitan dengan promosi produk.
Komnas Perlindungan Anak menilai dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas promosi komersial perlu ditangani secara serius, terutama karena proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berlangsung pada tahap penyelidikan atas dasar pengaduan masyarakat.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa anak harus ditempatkan sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan, bukan sebagai sarana untuk kepentingan konten maupun pemasaran.
“Anak bukan alat konten, dan bukan alat pemasaran. Ketika pola eksploitasi seperti ini dibiarkan berlarut di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan preseden buruk bagi jutaan anak lain yang hari ini juga tampil di layar orang tua atau kreator konten dewasa.”
Atas perkembangan tersebut, Komnas Perlindungan Anak mendorong tiga langkah utama kepada Bareskrim Polri.
Pertama, supervisi dan asistensi terhadap proses penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya agar penanganan kasus tidak berhenti pada tahap penyelidikan dan dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Kedua, penerapan ketentuan perlindungan anak apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya unsur tindak pidana. Komnas Perlindungan Anak menyoroti ketentuan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Komnas juga meminta agar penyidik mempertimbangkan ketentuan lain yang relevan, termasuk aturan mengenai kesehatan yang berkaitan dengan perlindungan anak dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Ketiga, memperluas penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan promosi tersebut. Penelusuran, menurut Komnas Perlindungan Anak, tidak semestinya berhenti pada kreator konten apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang terlibat atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Selain menyampaikan surat resmi kepada Bareskrim Polri, Komnas Perlindungan Anak juga akan mengajukan permohonan audiensi dengan pimpinan Dit PPA-PPO Bareskrim Polri.
Audiensi tersebut diharapkan dapat membahas langkah penanganan lebih lanjut, termasuk memastikan tersedianya pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sekaligus menjamin hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini, menurut Komnas Perlindungan Anak, tidak semata-mata menyangkut sebuah konten di media sosial.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan anak tidak ditempatkan sebagai instrumen promosi komersial dan bagaimana seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Komnas Perlindungan Anak berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak













Komentar