oleh

Ketua PUSPA RI Jambi Mendesak Penetapan Tersangka, Kapolsek Tebo Ilir Siap Tuntaskan Perkara

Kabupaten Tebo-Discoverynews.id Ketua PUSPA-RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia) Provinsi Jambi Arian Arifin, mendesak Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan membuat keributan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh dewan komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan adek kandung dari pendiri media online deteksijambi.com di Tebo, dengan terlapor berinisial RS

Menurut Arian, proses penanganan kasus dinilai berjalan lambat padahal laporan telah diterima sejak Agustus lalu dan sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan.

“Jika alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, seharusnya ada kepastian hukum. Kami minta Kapolres Tebo dan Kapolda Jambi melalui Kapolsek Tebo Ilir segera menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai prosedur,” ujar Arian.

Berdasarkan dokumen perkembangan perkara, kasus ini tercatat sebagai berikut:

1. Laporan Pengaduan Nomor: Lapduan/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi, tanggal 20 Agustus 2026.

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/34/VIII/Res 1.24/2026/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2026.

3. SP2HP Nomor: B/30-A1/SP2HP/VIII/2026/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2026.

4. SP2HP Nomor: B/SP2HP/35/IX/2026/Reskrim, tanggal 01 September 2026.

Dalam SP2HP disebutkan, penyidik menangani dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHPidana. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 di RT 01 Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

Untuk menindaklanjuti, penyelidik telah menerima laporan, mendatangi TKP, mewawancarai saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara di Polres Tebo pada 2 September 2026.

Saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut, Kapolsek Tebo Ilir menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan.

“Baik Om percayalah, kami tidak akan membiarkan hal ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan. Kami akan selesaikan perkara ini dengan tuntas dan transparan. Nanti kanit Res akan kabarkan perkembangannya langsung kepada pelapor, kanit res masih melengkapi hasil gelar yang sudah dilaksanakan di Polres. Terima kasih sudah bersabar,” ujar Kapolsek Tebo Ilir.

Kaperwil Jambi
Author: Kaperwil Jambi

Komentar