oleh

Nikah Siri Berpotensi Pidana: Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan Paparkan Aspek Hukum dan Siapkan Layanan Advokasi

Nikah Siri Berpotensi Pidana: Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan Paparkan Aspek Hukum dan Siapkan Layanan Advokasi

JATIROTO, Discoverynews.id — Praktik nikah siri yang marak terjadi di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Meskipun sering dianggap solusi jalan tengah dari kacamata norma agama, pernikahan yang tidak terdaftar pada lembaga negara ini menyimpan ancaman konsekuensi hukum yang sangat serius, khususnya menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai implikasi hukum dari pernikahan di bawah tangan ini. Ketidaktahuan hukum dinilai bukan lagi menjadi alasan yang meluputkan seseorang dari sanksi pidana.

“Nikah siri pada hakikatnya adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai rukun agama, namun sengaja atau tidak, diabaikan pencatatannya di KUA maupun Kantor Catatan Sipil. Dampaknya tidak main-main, sebab selain menghilangkan perlindungan legal bagi istri dan anak, tindakan ini kini memiliki celah pidana yang konkret,” ujar penjelasan hukum dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan.

Rincian Implikasi dan Dasar Hukum

Berlandaskan regulasi hukum terbaru, beberapa bentuk tindakan yang timbul dari atau menyertai praktik nikah siri dapat dijerat pasal-pasal pidana berikut:

  1. Tindak Perzinahan (Pasal 411 & 412 KUHP Baru): Setiap orang yang sengaja melangsungkan perkawinan padahal salah satu atau kedua belah pihak masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 tahun.
  2. Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan (Pasal 473 Ayat 1 KUHP Baru): Setiap pihak yang secara sengaja melakukan perkawinan di luar prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.
  3. Perkawinan yang Merugikan Pihak Lain (Pasal 473 Ayat 2 Huruf b KUHP Baru): Jika pelaksanaan nikah siri tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu—seperti pasangan sah sebelumnya—pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.
  4. Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Pasal 3, 4, & 5 UU No. 8 Tahun 2010): Apabila aset, harta benda, atau pemberian dari hubungan terlarang tersebut disembunyikan atau dikuasai untuk menyamarkan asal-usulnya, para pelaku dapat dijerat pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dampak Sosial dan Perlindungan Hak Keperdataan

Selain ancaman kurungan fisik dan denda materiil, praktik nikah siri menaruh beban kerugian paling besar pada pihak perempuan dan anak-anak yang dilahirkan. Tanpa adanya akta nikah resmi yang diakui negara, hak-hak fundamental seperti hak atas penuntunan nafkah, pembagian hak waris, hingga pengurusan administrasi identitas hukum anak akan mengalami hambatan legal yang rumit.

Sebagai penutup, Slamet Riyadi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban administratif dalam berumah tangga. Mencatatkan pernikahan secara resmi bukan sekadar formalitas negara, melainkan langkah krusial dalam memberikan jaminan kepastian hukum, martabat, serta perlindungan masa depan bagi seluruh anggota keluarga.

Saiful khamisi
Author: Saiful khamisi

Komentar

News Feed