oleh

Beli Emas Hasil Curian Tanpa Surat Senilai Rp35 Juta, Pemilik Toko Perhiasan Diamankan Polsek Mandau

MANDAU, Discoverynews.id – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHPidana. Pelaku yang diketahui menerima dan membeli barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan di tempat usahanya.

 

Berdasarkan pengembangan dari kasus pencurian sebelumnya, terungkap bahwa pada Jumat, 31 Juli 2026 sekira pukul 09.56 WIB, tersangka berinisial R.K (24 tahun) yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Duri Barat, membeli emas hasil curian dari pelaku pencurian berinisial J.A. Pembelian dilakukan tanpa kelengkapan surat-surat kepemilikan dengan harga senilai Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Emas tersebut kemudian kembali dijual tersangka ke toko Emas Nirwana.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi Toko Perhiasan Perak Permadani di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Duri Barat dan langsung mengamankan tersangka. Saat diperiksa, R.K mengakui sepenuhnya perbuatan yang dilakukannya.

 

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

 

1. 1 unit Handphone merek iPhone

2. Foto transaksi jual beli emas hasil curian

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan tahapan penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine serta pendokumentasian perkara.(Lina Mukerji)

 

Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau

Bintang
Author: Bintang

Komentar