Bangkai Diduga Dibuang Usai Impor Ternak. Warga Desak Bupati Nias Barat Evaluasi Kebijakan di Tengah Wabah ASF
Nias Barat, DiscoveryNews.id –Sungai Bawawondru, Desa Ononamolo III, Kecamatan Mandrehe Barat diduga tercemar bangkai babi. Dugaan pencemaran ini muncul selang 2 hari setelah masuknya ternak babi dari luar Kepulauan Nias pada Jumat (22/08/2026), di tengah ancaman wabah African Swine Fever/ASF.
Warga menemukan adanya bangkai babi di sungai tersebut pada Senin (24/08/2026). Padahal Sungai Bawawondru adalah sumber air utama bagi masyarakat setempat.
Camat: “Saya Sudah Instruksikan Kepada Pemerintah Desa Melalui Pj Kades Untuk Segera Menanganinya”
Menanggapi keluhan warga, Camat Mandrehe Barat menyampaikan telah mengambil langkah awal.
“Jika benar maka sangat menyayangkan tindakan tersebut. Saya sudah instruksikan kepada pemerintah desa melalui Pj Kades untuk segera menanganinya”, kata Camat kepada DiscoveryNews.id Senin (24/08/2026) malam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari Pemerintah Desa Ononamolo III.
Warga: “Ini Dampak Pengawasan Yang Tidak Ketat”
Warga menilai kejadian ini adalah dampak dari pengawasan lalu lintas ternak yang dinilai longgar oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
“Ini akibatnya kalau pengawasan pemasukan babi dari luar Nias tidak ketat di saat wabah ASF. Sekarang sungai kami yang kena dampaknya. Kami minta Bupati bertanggung jawab dan mengevaluasi kebijakan ini,” ujar Febrianus Gulo, pemuda Desa Ononamolo III.
Ia juga mengimbau para peternak agar tidak membuang bangkai ke sungai. “Satu bangkai bisa menyebar wabah penyakit untuk ternak dan keluarga kami. Lebih baik dikubur jauh dari sungai,” tegasnya.
Desak Pemda Lakukan Investigasi
Karena pelaku belum diketahui, warga mendesak Bupati Nias Barat melalui DLH, Dinas Peternakan, dan Dinas Kesehatan untuk segera:
1. Turun ke lokasi melakukan investigasi dan uji sampel air Sungai Bawawaondru
2. Memperketat pengawasan pemasukan ternak dari luar Nias selama wabah ASF
3. Melakukan sosialisasi kepada seluruh peternak tentang cara pemusnahan bangkai yang benar sesuai UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 86
Perbuatan membuang bangkai ke sungai berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 tentang larangan mencemari media lingkungan hidup.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Nias Barat maupun instansi terkait.
RUANG KLARIFIKASI
DiscoveryNews.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Bupati Nias Barat dan pihak terkait selama 1×24 jam.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi
–















Komentar