oleh

Aktivis Pemuda Sumatera Utara Desak DPR RI Segera Sahkan UU Perampasan Aset Dan Tegakkan Hukuman Mati Bagi koruptor.

Jakarta,DiscoveryNews.id.Juli E. Restu Waruwu: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa. Negara Tidak Boleh Memberi Ruang Kepada Perampok Uang Rakyat

Desakan pemberantasan korupsi semakin menguat. Aktivis Pemuda Sumatera Utara sekaligus Tokoh Pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu Warawu, secara tegas menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penguatan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dukungan itu disampaikan Juli E.Restu.Waruwu merespons berbagai gerakan masyarakat sipil, termasuk yang digaungkan oleh Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu – ARIB dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

“KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA”

“Korupsi telah merampas hak konstitusional rakyat dan menghambat kemajuan bangsa. Negara wajib hadir dengan langkah tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Juli E. Restu War, Selasa 25/08/2026.

Juli E.Restu Waruwu menilai, selama ini jerat hukum terhadap koruptor masih belum memberikan efek jera. Untuk itu, ia mendesak DPR RI,bersama Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap politik.

2 TUNTUTAN HUKUM YANG HARUS SEGERA DISAHKAN

1. SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET
Menurut Juli E.Restu Waruwu, RUU ini adalah kunci memiskinkan koruptor.

Dasar Hukum:
Pengesahan RUU Perampasan Aset sejalan dengan semangat *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan Konvensi PBB Anti Korupsi – UNCAC 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.
“Negara harus berani menyita seluruh aset hasil kejahatan, tanpa perlu menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juli.ERestu Waruwu

2. TEGAKKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR

Terkait hukuman mati, Juli menyebut ini adalah representasi kemarahan rakyat.
Dasar Hukum:
Hal ini telah dimungkinkan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor, yang menyatakan:
“Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Keadaan tertentu itu adalah saat negara dalam krisis, bencana, dan saat dana rakyat untuk rakyat dikorupsi. Itu sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

TIDAK ADA TAMENG UNTUK KORUPTOR

Juli E.Restu Waruwu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan, kekuasaan, maupun simbol-simbol nasionalisme.
“Pancasila harus menjadi landasan keadilan, bukan tameng bagi pelaku kejahatan. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk merampok,” katanya.

IMBAUAN KEPADA APARAT

Juli mengimbau Polri dan TNI untuk menjamin keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
“Aspirasi rakyat adalah bagian dari demokrasi. Jangan dibungkam. Jaga, kawal, dan pastikan ruang itu tetap terbuka secara damai dan konstitusional,” imbaunya.

PENUTUP: KAWAL SAMPAI SAH

Di akhir pernyataannya, Juli mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal agenda pemberantasan korupsi.
“Mari bersatu. Kawal lahirnya UU Perampasan Aset. Kawal penerapan hukuman seberat-beratnya. Perjuangan melawan korupsi harus dengan keberanian, ketegasan, dan tetap di atas rel hukum dan konstitusi,” pungkasnya.

Redaksi: DiscoveryNews.id

Haris
Author: Haris

Komentar