oleh

Imansius “Tantang”Herman Waruwu Ekspos Kasus Penebangan. Warga Lolowau: Ganti Rugi Rp200 Ribu Tak Sesuai!

Koordinator: Silahkan Ekspos. Saya Hanya Tawar 2 Ungkal. UU 30/2009: PLN Wajib Ganti Rugi

Nias Selatan, DiscoveryNews.Id– BERITA HANGAT dari Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Persoalan ganti rugi penebangan pohon milik warga oleh PLN memanas. *Herman Waruwu* mengaku 6 batang pohon pinangnya ditebang, namun ganti rugi tak kunjung ada kejelasan.

“Sudah beberapa kali dijanjikan. Sampai sekarang tidak ada hasil,” ujar Herman kepada DiscoveryNews.id, Selasa (25/08/2026).

Ia juga menolak tawaran Rp200 ribu dari pihak koordinator.
“Pinang itu dari bibit, gali lubang, tanam. Kalau 6 batang, Rp200 ribu tidak sesuai,” tegasnya.

IMANSIUS: SILAHKAN EKSPOS
Menariknya, Koordinator Pemeliharaan Jaringan Listrik, Imansius Telaumbanua justru seperti menantang saat dikonfirmasi media.

“Saya kasih Rp200 ribu. Tidak diterima. Itu bukan 6 batang, hanya 2 ungkal. Silahkan kalau mau diekspos,” ungkap Imansius seakan menunggu Herman Waruwu membeberkan masalah itu lebih jauh.

Pernyataan tersebut memicu reaksi warga. Mereka menilai, alih-alih mencari solusi, justru terkesan menantang.

DASAR HUKUM JELAS
Berdasarkan *UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 30 Ayat 1:
“Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi”_ atas kerugian akibat pekerjaannya.

PP No. 14 Tahun 2012 Pasal 47 juga mewajibkan adanya musyawarah dan pendataan sebelum penebangan.

PLN UP3 DITUNGGU TANGGAPANNYA
Hingga berita ini diturunkan, PT. PLN UP3 belum memberikan keterangan resmi.

Warga berharap perusahaan segera turun tangan agar tidak ada lagi saling tantang di lapangan. Hak warga harus dipenuhi sesuai undang-undang.

DiscoveryNews.id akan terus mengawal.

Redaksi Membuka Seluas-Luasnya Klarifikasi Dan Hak Jawab Kepada Pihak Terkait.

Haris
Author: Haris

Komentar