Gunungsitoli,DiscoveryNews.id–
Kontrak 180 Hari Jalan 2 Bulan, Lokasi Kosong 2 Pekan. Warga: Cuaca Bagus Kok Malah Berhenti
Proyek penahan tebing senilai Rp4,1 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kota Gunungsitoli mangkrak. Pembangunan Turap, Talud dan Bronjong di Jalan Provinsi Ruas Miga – Lolowua KM 16+050 terpantau tidak ada aktivitas selama dua pekan terakhir.
Data di papan proyek menyebutkan pekerjaan ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara T.A 2026 dengan nilai Rp4.180.886.207,33. Kontrak bernomor 620/03/SP/UPTD-BMCK/GST/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 itu dilaksanakan CV. AXEL ANUGERAH MANDIRI dengan waktu 180 hari kalender.
Pantauan di lapangan pada Selasa (26/08/2026), lokasi proyek steril. Tidak ada pekerja, tidak ada alat berat, dan tidak ada papan pengaman. Padahal kondisi cuaca di Kepulauan Nias saat ini masih sangat mendukung untuk pekerjaan konstruksi.
“Masyarakat berharap kontraktor tancap gas sekarang. Masuk November-Desember hujan di Nias tinggi sekali. Ini aneh, cuaca bagus tapi lapangan malah kosong. Takutnya nanti proyek ini terbengkalai karena musim hujan,” ujar F. Mendefa, warga setempat.
Warga juga menyoroti penghentian proyek yang terjadi tak lama setelah kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara di Pulau Nias.
DUGAAN LANGGAR KONTRAK DAN UU
Ketiadaan aktivitas ini berpotensi melanggar komitmen kontrak dan sejumlah regulasi pemerintah pusat.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 52 mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai mutu, waktu dan biaya. Pasal 58 menyebut keterlambatan tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ mengatur bahwa PPK wajib melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada penyedia yang wanprestasi.
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 menegaskan pengguna jasa harus melakukan pengawasan melekat agar proyek berjalan sesuai target.
UPTD BINA MARGA SUMUT BUNGKAM
Untuk memenuhi asas keberimbangan, DiscoveryNews.Id telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kepala UPTD Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Wilayah Gunungsitoli.
Tiga poin konfirmasi yang dilayangkan: penyebab penghentian pekerjaan, mekanisme pengawasan terhadap keterlambatan, dan langkah tegas kepada kontraktor.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi. Upaya konfirmasi ke pihak CV. Axel Anugerah Mandiri di lokasi juga nihil. Kantor lapangan dan pekerja tidak ditemukan.
Proyek senilai Rp4,1 miliar ini merupakan akses vital masyarakat Nias. Jika dibiarkan mangkrak, dikhawatirkan mutu pekerjaan tidak terjamin dan rawan terjadi longsor saat musim hujan.
Masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumut, dan Dinas Bina Marga Sumut segera turun tangan. Evaluasi kinerja UPTD Gunungsitoli dan berikan sanksi tegas kepada CV. Axel Anugerah Mandiri.
DiscoveryNews.Id akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan APIP serta Aparat Penegak Hukum.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.









Komentar