Gunungsitoli.DiscoveryNews.id –Personil Langsung Turun ke TKP. Perbuatan Diduga Langgar Pasal 335 KUHP dan UU Darurat 12/1951
Personil Polres Nias bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 pada Kamis, 27 Agustus 2026. Laporan tersebut terkait adanya perangkat desa yang diduga mengamuk dan membawa senjata tajam jenis parang di Kantor Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli.
Menindaklanjuti laporan, Tim Pamapta I, Piket Fungsi, dan Piket SPKT Polres Nias langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.
Setibanya di TKP, personil mendapati terlapor sudah meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor datang ke kantor desa dengan membawa parang dan melarang kantor dibuka.
Personil Polres Nias memberikan pemahaman kepada pelapor bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perbuatan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Selain itu juga diduga melanggar Pasal 2 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata penikam atau senjata pemotong tanpa hak.
Sebagai perangkat desa, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 51 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang perangkat desa melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Pelapor menyampaikan terima kasih atas respon cepat Polres Nias. Ia berharap persoalan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi oleh Bhabinkamtibmas setempat. Apabila upaya mediasi tidak tercapai, maka pelapor akan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Nias.
Polres Nias melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus siaga 24 jam. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
ResponCepatCallCenter110 PengancamanDicegahSejakDini MediasiSebelumLangkahHukum PolresNiasSiagaDanMelayani
Editor : Red/Humas polresNias














Komentar