oleh

Komnas lp-kpk laporkan ke kejatisu cv lima samurai & cv graha raya diduga langgar struktur kolom smkn 3

Gunungsitoli,DiscoveryNews.id — Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Direktorat Tindak Pidana Korupsi resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan itu terkait Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK Negeri 3 Gunungsitoli TA 2026 senilai Rp833.514.483,24 yang dikerjakan CV. Lima Samurai dan diawasi CV. Graha Raya Consultant.

Agustinus Zebua selaku perwakilan Komnas Lp-kpk Direktorat Tipikor menjelaskan secara rinci struktur apa yang diduga dilanggar.

“Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran struktur kolom atau tiang beton pada pembangunan SMKN 3 Gunungsitoli. Berdasarkan pemantauan kami 29 Agustus 2026, tiang struktur utama bangunan masih dikerjakan dengan pasangan batu, belum dilakukan pengecoran beton bertulang, padahal di dalamnya sudah terpasang besi tulangan. Seharusnya sesuai SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan gambar rencana, kolom struktur wajib dicor beton K225/K250 secara monolit,” tegas Agustinus Zebua.

Selain pelanggaran teknis, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap standar sarana prasarana pendidikan. “Pembangunan gedung sekolah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD, SMP, dan SMA. Meskipun ini SMK, prinsip mutu dan keselamatan bangunannya sama. Bangunan sekolah harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Kondisi kolom yang tidak dicor jelas melanggar prinsip keselamatan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi karena tidak ada papan proyek, RAB, dan pekerja tidak menggunakan APD yang merupakan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kolom adalah struktur utama penahan beban. Jika dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, maka mengancam keselamatan pengguna bangunan, khususnya ratusan siswa SMKN 3 Gunungsitoli. Kami juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari CV. Graha Raya Consultant dan tanggung jawab Kepala Sekolah SMKN 3 Gunungsitoli selaku Pengguna Anggaran, kata Agustinus.

Saat dikonfirmasi, Wawan dari CV. Lima Samurai dan Ama Putri Laowo selaku Kepala Pekerjaan belum memberikan keterangan resmi.

Penting untuk dicatat bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini masih berstatus diduga dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Atas temuan tersebut, Komnas Lp-kpk meminta Kejati Sumut segera melakukan uji petik struktur, uji laboratorium beton, dan memeriksa CV. Lima Samurai, CV. Graha Raya Consultant, dan Kepala Sekolah SMKN 3 Gunungsitoli.

“Ini menyangkut keselamatan ratusan siswa dan marwah pendidikan vokasi. Struktur kolom tidak bisa ditawar. Kami minta Kejatisu turun langsung,” tutup Agustinus Zebua.

UsutSmkn3Gunungsitoli DidugaLanggarStrukturKolom LaporKejatisu CvLimaSamurai CvGrahaRaya

Reporter : UA.N.
Redaktur : Red.

Haris
Author: Haris

Komentar