Nias Barat,DiscoveryNews.id — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOSP) terjadi di SMAN 2 Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penyaluran Dana BOSP (SIKD) dan ARKAS, total anggaran untuk pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana periode Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025 tercatat sebesar Rp235.910.200.
Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kondisi fisik sekolah, toilet, dan fasilitas belajar masih memprihatinkan dan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Mandrehe, Yudison Hia. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu juga diduga melanggar Pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas pengelolaan Dana BOSP.
Menindaklanjuti temuan tersebut,DiscoveryNews.id akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek agar segera dilakukan audit dan proses hukum.
INI UANG RAKYAT. INI DANA PENDIDIKAN ANAK BANGSA.
KAMI MENDESAK AGAR SEGERA DIUSUT TUNTAS!
UsutSMAN2Mandrehe DanaBOSP235Juta KejatiSumut NiasBarat KorupsiPendidikan YudisonHia
Penulis : U,AN
Editor :Red.









Komentar